Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat, selain itu Kota Metropolis ini menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir di Jakarta, Rabu pukul 06.25 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 187 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 107 mikrogram per meter kubik.

Situs itu juga menganjurkan masyarakat Jakarta agar menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Lebih lanjut dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 222, urutan ketiga Kumpala (Uganda) yaitu 164.

Baca juga: DKI perlu 71 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara

Padahal, sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun standar prosedur operasional penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Baca juga: Minggu, kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024