Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memantau penanganan kasus pencabulan terhadap puluhan santri laki-laki di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah atau PP MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh dua oknum pengajar berinisial RA (29) dan AA (23).

"Korbannya terus didalami, dan kami melalui pemda setempat terus memantau penanganannya, baik dalam proses hukum maupun pendampingan psikologis anak-anak yang menjadi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Agam melakukan pendampingan terhadap para korban anak.

Nahar berharap penyidik memberlakukan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.

"Atas laporan dugaan kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan anak, maka kami berharap penyidik dapat menerapkan sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan proses hukumnya menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.

Dalam kasus ini, korbannya diduga mencapai 45 orang santri.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga.

Pencabulan diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2022 dengan modus minta dipijat oleh santri.

Pelaku RA dan AA kini telah diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KemenPPPA apresiasi polisi jadikan pelaku kekerasan anak tersangka

Baca juga: KPPPA koordinasi Polrestro Depok terkait kekerasan anak di "daycare"

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024