"Pola hidup mereka yang berkelompok, yaitu dengan tradisi mereka yang misalkan sebagai kelompok petani, mereka bisa memilih di balik gunung, di lembah, dan lain sebagainya, ini kadang-kadang jauh dari jangkauan, begitu pula juga yang di daerah pulau-
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam upaya pemerataan informasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Sehingga antara pemda dengan Kominfo selaku perwakilan pemerintah pusat yang melaksanakan program ini bisa sinkron dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah," kata Yan melalui sambungan virtual dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata dia, salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya pemerataan penyiaran di Tanah Air ialah pola hidup masyarakat yang hidupnya berpindah-pindah di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T.

"Pola hidup mereka yang berkelompok, yaitu dengan tradisi mereka yang misalkan sebagai kelompok petani, mereka bisa memilih di balik gunung, di lembah, dan lain sebagainya, ini kadang-kadang jauh dari jangkauan, begitu pula juga yang di daerah pulau-pulau terluar," katanya.

Dia juga memandang Kominfo perlu melakukan analog switch-off secara bertahap, mengingat kondisi di daerah 3T infrastrukturnya belum sepenuhnya optimal untuk mendukung digitalisasi penyiaran nasional.

Dia berharap agar Pemerintah ke depannya melakukan pemetaan ulang penyebaran infrastruktur siaran digital di daerah-daerah Indonesia, khususnya di daerah 3T.

"Sehingga memang kebijakan yang dilakukan Pemerintah setidaknya harus mengikuti kemampuan kita dalam melakukan mapping terhadap infrastruktur kita yang tersedia, begitu pula dengan alokasi anggaran kita dengan target waktu yang ada," tuturnya.

Menurut dia, apabila Pemerintah berhasil mengatasi hal tersebut maka secara perlahan-lahan masyarakat, dalam hal ini lembaga penyiaran swasta, akan berpartisipasi dalam mengaplikasikan program yang sudah didistribusikan oleh Pemerintah melalui amanah Digitalisasi Penyiaran dalam Undang-Undang Penyiaran.

"Saya pikir inilah salah satu yang membuat kenapa (lembaga penyiaran) swasta ini semua kelihatannya belum patuh, ya belum patuh untuk melaksanakan hal ini. Nah, jadi harapan saya ke depan mungkin Kominfo harus menata ulang ini kebijakan kita dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di semua wilayah di Indonesia, terutama untuk daerah-daerah 3T," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024