Jakarta (ANTARA) - Pengamat perasuransian Reza Ronaldo mengimbau agar pelaku industri asuransi menghentikan praktik window dressing, atau memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi aslinya, untuk menjaga kepercayaan nasabah.

“Sudahilah upaya menyembunyikan fakta atau window dressing, karena kita kini sudah punya aktuaris, kita sudah punya laporan manajemen, kita sudah punya segala macam aturan investasi,” ujar Reza Ronaldo dalam webminar yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Tidak hanya window dressing, ia mengatakan bahwa upaya para pelaku industri asuransi dalam menyembunyikan fakta juga dapat berupa iming-iming hasil investasi yang terlampau tinggi, bahkan jauh melebihi bunga di industri perbankan, padahal hal tersebut tidak masuk akal.

Menurutnya, kedua upaya tersebut dilakukan agar kondisi keuangan perseroan terlihat sehat, sehingga menarik minat para nasabah untuk menggunakan produk asuransi yang ditawarkan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan premi perusahaan.

“Ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan dan mungkin juga ada beberapa kasus yang terjadi karena memang motivasinya terlalu berlebihan untuk mendapat keuntungan yang tinggi dalam waktu cepat, sehingga (pelaku usaha) jadi licik, jadi greedy (rakus), dan melanggar aturan,” kata Reza.

Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, ia mengimbau para pelaku industri asuransi untuk terus menjunjung tinggi prinsip good faith dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya terkait benefit dari produk yang ditawarkan kepada calon nasabah dan tidak menyelewengkan premi yang telah dibayarkan oleh nasabah.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan asuransi untuk terus mematuhi berbagai peraturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam industri asuransi.

Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki minimal satu aktuaris.

OJK juga telah memberlakukan parallel run terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi, yang ditargetkan untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai awal tahun depan.

PSAK 117 merupakan aturan standar akuntansi khusus untuk industri asuransi yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan.

“OJK sudah membuat platform POJK untuk mengatur asuransi syariah, reasuransi, keagenan, serta pialang, dan itu sebetulnya tinggal dipatuhi saja, diperkuat lagi manajemen risikonya, dan jangan sampai ada penyelewengan,” imbuh Reza.

Baca juga: OJK: Hasil investasi usaha asuransi jiwa merosot ikuti penurunan IHSG
Baca juga: OJK: Klaim asuransi komersial meningkat capai Rp108,90 triliun
Baca juga: OJK menerapkan reformasi industri asuransi dan dana pensiun 

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024