Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, keenam tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013 hingga 2018 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp234,5 miliar.
Jumlah kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta.
Keenam tersangka yang diserahkan ke Kajari Jakarta Selatan itu, yakni MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua, ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ketiga, DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (SMS), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Keempat, AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (MCM), ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Kelima, RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Keenam, SAA selaku perantara (broker), diltahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Selain itu, kata Syahron, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Yakni, sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, serta sertifikat bangunan," ujarnya.
Keenam tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK dan PTBA perkuat pencegahan korupsi wujudkan korporasi yang bersih
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024