Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada Pemprov Maluku tahun 2020-2021.

"Mereka ini merupakan pejabat atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa.

Puluhan pejabat yang sudah memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan ini diantaranya Kepala Bappeda AL, mantan Kepala BPKAD LR, Kadis Koperasi dan UKM MNK serta bendahara Dinkop UKM.

Kemudian ada Kadis Perhubungan Maluku, Kadis Kominfo, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Perindag Maluku serta pejabat terkait lainnya.

Menurut dia, pengelolaan dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp100 miliar, dan tahun 2021 mencapai Rp70 miliar

"Dana ini merupakan refocusing dan relokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang berasal dari setiap OPD di lingkup Pemprov Maluku," ucapnya.

Sehingga jaksa dalam melakukan pengumpulan bahan dan data serta keterangan di tingkat penyelidikan telah melakukan pemanggilan terhadap setiap pimpinan OPD guna dimintai keterangan.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan," tandasnya.


Baca juga: Polres Aru tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi anggaran COVID-19

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024