Kami menangkap empat pelaku pemerkosa itu setelah orang tua korban melaporkan kepada kepolisian,"
Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak membekuk empat pelaku pemerkosa gadis setelah diberikan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.

"Kami membekuk keempat pelaku pemerkosa itu dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Lebak Kompol Yudhis Wibisana di Lebak, Senin.

Keempat pelaku tersebut berinisial AJ, RN, RS, dan AG warga Kabupaten Lebak.

Mereka tersangka yang berusia remaja itu berawal berkenalan di salah satu tempat permainan di Rangkasbitung.

Korban AS seorang gadis warga Rangkasbitung berawal berkenalan dengan pelaku RN.

Tersangka AS membujuk korban untuk mengunjungi rumah kosan temannya di Pasir Ona Rangkasbitung.

Setelah tiba di rumah temannya itu, pelaku membawa tiga teman lainnya masing-masing AJ, AG, dan RS.

Mereka di rumah kosan itu sambil minum-minuman keras dan dalam kondisi mabuk pelaku memerkosa secara bergiliran.

"Kami menangkap empat pelaku pemerkosa itu setelah orang tua korban melaporkan kepada kepolisian," katanya.

Menurut dia, mereka para tersangka melakukan pemerkosaan terhadap gadis itu akibat pengaruh minuman keras.

Sebab saat ditangkap pelaku tersebut masih dalam kondisi mabuk.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keempat tersangka pemerkosa," katanya.

Ia menyebutkan, tersangka pemerkosa di bawah umur itu akan dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun.

"Kami tidak main-main terhadap pelaku pemerkosa itu karena perbuatan mereka dinilai keji dengan melakukan secara bergiliran," katanya.

(KR-MSR/R010)

Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014