Malang (ANTARA News) - Malang Corruption Watch menemukan sedikitnya 13 orang calon legislatif dari daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu, Jawa Timur, melakukan politik uang.
Koordinator Divisi Monitoring Korupsi Politik Malang Corruption Watch (MCW) Zein Ihya Ulumuddin, Senin, mengemukakan calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang tersebut dari berbagai partai politik (parpol).
"Politik uang yang dilakukan para caleg ini dengan cara membebaskan biaya berziarah ke makam Wali Songo. Praktik politik uang seperti ini cukup favorit," katanya.
Menurut dia, sudah ada caleg yang memberangkatkan warga untuk berziarah ke makam Wali Songo.
Selain itu, juga ada yang masih berupa janji dan jumlah seluruhnya ada 13 caleg yang menggunakan cara-cara itu.
Cara lain yang digunakan para caleg adalah membagi-bagikan seragam untuk jamaah tahlilan di beberapa desa atau kelurahan di wilayah Malang raya.
Jumlah keseluruhan temuan caleg yang melakukan praktik politik uang ini sebanyak 55 orang.
Ia mengemukakan dari 55 temuan tersebut, tiga di antaranya sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat karena alat bukti dan saksinya sudah lengkap.
Tindakan 13 caleg tersebut, melanggar pasal 86 huruf J UU Pemilu. Dalam pasal itu tegas dilarang caleg menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain kepada masyarakat selaku pemilih.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014