Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua melelang barang bukti sebanyak 319 kilogram vanili yang disita oleh Ditpolairut Polda Papua pada 15 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba di Jayapura, Selasa, mengatakan pelelangan vanili tersebut berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Mengingat barang tersebut cepat rusak (busuk) sehingga kami melakukan pelelangan karena vanila bernilai ekonomi," katanya.

Menurut Fajar, dari hasil pelelangan barang bukti tersebut didapatkan pemenang ialah Zahrul Ramadan dengan nilai lelang sebesar Rp35,1 juta.

"Ini merupakan kasus pertama terkait pelelangan vanili yang dilakukan pelelangan dan ini juga merupakan jumlah yang terbesar," ujarnya.

Dia menjelaskan 319 kilogram vanili yang diamankan oleh Ditpolairut Polda Papua dari tiga warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) yang melintas ke perairan Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

"Setelah ditangkap ketiga WNA bersama barang bukti diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dalam kasus tindak pidana keimigrasian," katanya lagi.

Dia menambahkan untuk ketiga tersangka tersebut akan dikenakan tindakan hukum berupa projustisia dengan sangkaan pasal 119 ayat 1 Junto 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria
Baca juga: Menyederhanakan regulasi, mengoptimalkan diaspora
Baca juga: Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA nakal

 

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024