Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar penyuluhan serentak Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta, Selasa. Kegiatan itu diikuti oleh kantor wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah.

"Pembinaan hukum menjadi tanggung jawab kita semua. Pilar materi hukum pada Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 0,25 dan masuk kategori kurang. Diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita," ujar Widodo sebagaimana keterangan resminya.

Menurut Widodo, meski hukum merupakan sarana pembaruan masyarakat untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban, kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang karena masih terdapat pelanggaran yang terjadi, baik dalam pelaksanaan hukum maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, BPHN mendorong RPerpres Kepatuhan Hukum ini guna melakukan pembinaan hukum dan menguatkan kepatuhan hukum. Peraturan tersebut nantinya memuat bagaimana peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, dan kepatuhan hukum di masyarakat.

"Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat, namun juga seluruh subjek hukum, baik perorangan, kelompok, korporasi, badan hukum, ataupun badan publik yang di dalamnya termasuk pemerintah pusat dan daerah," jelas Widodo.

Baca juga: Kemenkumham: Penyusunan RPrepres Kepatuhan Hukum mulai dibahas bersama

Widodo menambahkan RPerpres tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Selama proses itu berjalan, BPHN terus memperluas akses partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, dan konsultasi publik.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya sehingga RPerpres Kepatuhan Hukum menjadi lebih baik. Masyarakat bisa mengakses laman partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan masukan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan menjelaskan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Pengayoman. Tahun 2024. BPHN berupaya mengakselerasikan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami menargetkan 158 titik dengan pembagian 79 titik dilaksanakan oleh kantor wilayah Kemenkumham dan 79 titik lainnya dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diharapkan akan menjangkau lebih dari 7.900 peserta," jelas Sofyan.

Ia menambahkan dukungan dari para pemangku kepentingan terbukti mengoptimalkan kegiatan penyuluhan hukum serentak kali ini.

Berdasarkan data per 13 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB, tercatat total titik yang dijangkau mencapai 178 lokasi, sementara jumlah peserta telah mencapai 8.454 orang dan diproyeksikan terus bertambah.

Baca juga: BPHN perkuat kontribusi Kemenkumham dalam pembangunan sektor ekonomi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024