Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB," kata Harli.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk langkah selanjutnya, lanjut Harli, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara  korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.

Baca juga: Kejagung: Berkas Harvey Moeis sudah dilimpahkan ke pengadilan

Hingga kini Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka lainnya berinisial HL, R, BG, dan A.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8).

Sementara mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Baca juga: JPU: Harvey Moeis-Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar
Baca juga: Kejagung sempurnakan berkas empat tersangka lain terkait korupsi timah
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024