Sesuai aturan, dalam satu pangkalan pengawas atau unit pelaksana teknis (UPT) normalnya membutuhkan personil sebanyak 50 orang.
“Pemenuhan kebutuhan personil standard pada UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sebanyak 50 orang,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, tambahan UPT tersebut juga sebagai upaya merespon dinamika pengawasan di lapangan yang saat ini hanya setingkat Satuan Pengawasan SDKP.
Baca juga: KKP terima hibah lahan di Bali untuk kembangkan UPT PSDKP
Lebih jauh, Ipunk, sapaan akrabnya menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis terkait dengan pengawasan di sekitar IKN seperti pencemaran perairan, pemanfaatan ruang laut, termasuk kabel/pipa bawah laut hingga isu nelayan tradisional dan pantura.
“Kegiatan menangkap ikan oleh nelayan pantura di wilayah perairan Kalimantan Selatan utamanya kapal ikan jenis JTB dari Jawa Tengah terjadi penolakan oleh nelayan Kalsel. Hal ini menjadikan permasalahan yang dapat timbul kekerasan sampai dengan tindakan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh nelayan Kalsel kepada kapal ikan JTB asal Jawa Tengah,” ujarnya pula.
Seperti diketahui, di wilayah pengawasan Stasiun PSDKP Tarakan yang membawahi Satwas SDKP Balikpapan telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan terkait kegiatan yang dilakukan nelayan di kedua wilayah tersebut.
Adapun penambahan atau pembangunan UPT akan dimulai bila usulan penataan kelembagaan UPT PSDKP yang nantinya diajukan oleh Sekretariat Jenderal KKP telah disetujui oleh Kementerian PAN dan RB berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi.
Baca juga: KKP siapkan penambahan unit pelaksana teknis PSDKP tahun ini
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024