Sekarang kami buka ini kan dalam tahap uji coba, mudah-mudahan lancar sampai dengan triwulan ketiga...
Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali menargetkan penambahan titik samsat drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur) yang buka dua waktu yaitu pada pagi dan malam hari.

Kepala Bapenda Bali I Made Santha, di Denpasar, Selasa, mengatakan rencana ini berdasarkan hasil survei terhadap 500 masyarakat yang memanfaatkan samsat lantatur yang sudah ada yaitu 98 persennya meminta pelayanan ini ditambah.

“Dari analisa ini, kami sudah menyampaikan kepada tim anggaran karena pasti ada biaya dikeluarkan tapi penting untuk dikembangkan, mudah-mudahan tahun depan bisa kami kembangkan dua titik lagi, sehingga bertahap jadi empat,” kata dia.

Saat ini Pemprov Bali melayani samsat drive thru di Sesetan, Denpasar dan Batubulan, Gianyar, dengan pelayanan dibuka pada pagi hari pukul 7.30-14.00 WITA dan malam hari 14.00-20.30 WITA.

Layanan yang diuji coba sejak Januari ini mendapat respons positif, sebab masyarakat yang mengisi survei menilai ada kemudahan yang didapat, namun menginginkan agar ditambah di kabupaten/kota lainnya.

“Sekarang kami buka ini kan dalam tahap uji coba, mudah-mudahan lancar sampai dengan triwulan ketiga, nanti ada keputusan-keputusan baru, ada rapat bersamaan dengan tim pembinaan samsat tingkat provinsi,” ujar Santha.

Bapenda Bali melihat samsat drive thru penting di tengah kondisi masyarakat Bali yang bekerja di sektor nonformal yang mewajibkan mereka bekerja hingga sore atau malam hari.

“Mereka pulang kerja jam 6 sore, bagaimana membayar kewajibannya menyelesaikan kepatuhan samsat? Sehingga kami berikan ruang dengan buka sampai 20.30, mereka masih ada kesempatan, harapan kami supaya pelayanan publik kami menuju pelayanan prima lebih optimal,” kata Kepala Bapenda Bali itu pula.

Hingga saat ini dalam semester pertama 2024 Pemprov Bali berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah mencapai Rp3,1 triliun, dengan 79 persennya berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Selain samsat drive thru, kini Pemprov Bali berupaya menambah kepatuhan bayar pajak bagi masyarakat pemilik kendaraan dengan memberi relaksasi denda dan bunga hingga 30 September 2024.
Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
Baca juga: Bapenda Bali sebut realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024