Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan Sintyawati Dewi Wijaya mengatakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia tidak hanya mengerjakan proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

"Ada juga pengerjaan pengadaan mobil tanggap darurat dengan meminjam PT saya," kata Sintya yang merupakan Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri Solution (AIMS) sekaligus istri Karunia dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Pengadaan mobil tanggap darurat tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pengadaan sistem proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Pada proses perencanaan pengadaan, Sintya mengaku pernah memberikan uang kepada Karunia yang ditujukan untuk staf pendukung PT AIM Dewa Putu Santika senilai Rp530 juta untuk sistem proteksi TKI dan Rp320 juta untuk mobil tanggap darurat.

"Ini atas perintah Karunia, yang dikirimkan dari rekening PT AIMS," tuturnya.

Baca juga: Saksi dibayar Rp580 juta jadi pendukung proyek proteksi TKI Kemnaker

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang itu disebut antara lain diberikan untuk operasional Dewa Putu Santika dalam melobi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar anggaran kedua proyek Kemnaker cepat turun.

Ia menjelaskan pengadaan proyek sistem proteksi TKI dan mobil tanggap darurat dilakukan pada tahun yang sama, yakni 2012.

Sintya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 yang menyeret Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker 2011–2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.

Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT AIM Karunia, yang juga menjadi terdakwa.

Tiga orang itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.

Atas perbuatannya, tiga orang terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saksi: Ada temuan BPK Rp6 miliar terkait sistem proteksi TKI Kemnaker
Baca juga: Reyna Usman didakwa rugikan negara Rp17,6 miliar terkait kasus korupsi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024