Agar tidak mendapat komentar dari masyarakat  karena  melanggar norma maka mengantongi izin keramaian menjadi keharusan dalam menyelenggarakan kegiatan
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kemayoran Jakarta Pusat menyosialisasikan cara pembuatan surat izin keramaian di hotel yang salah satunya di wilayah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kami menyosialisasikan tata cara pembuatan surat izin keramaian sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran di salah satu hotel wilayah Jakarta Pusat," kata Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite di Jakarta, Selasa.
 
Ricky menyebut sosialisasi ini dilakukan menyusul terungkapnya penyelenggaraan kontes  transgender di salah satu hotel kawasan Sawah Besar yang tidak berizin.
 
"Agar tidak mendapat komentar dari masyarakat  karena  melanggar norma maka mengantongi izin keramaian menjadi keharusan dalam menyelenggarakan kegiatan," ujar Ricky.
 
Ricky pada kesempatan itu juga bertemu dengan manajemen hotel yang diwakili Direktur Hotel NAM Center Indri Risti dan Manajer Umum Aminnulah.

Dalam pertemuan tersebut, Ricky menegaskan jangan sampai kejadian serupa terjadi di hotel-hotel wilayah Kemayoran.
 
"Karena akan berdampak besar apabila dari pemilik atau manajer hotel kecolongan dengan kegiatan atau event yang ilegal atau melanggar norma," ucap Ricky.
 
Kemudian, di wilayah Kemayoran juga akan digelar sejumlah event besar yang akan diselenggarakan di hotel tersebut.

Ricky juga meminta agar pihak penyelenggara melengkapi surat izin keramaian sebagai tanda legalnya kegiatan.
 
"Kemudian tujuan kegiatan ini adalah sebagai aplikasi dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J. Simanjuntak, untuk mengajak pemilik dan manajer untuk taat terhadap surat izin apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak," jelas Ricky.
 
Ricky juga menyampaikan apabila menemukan kejadian yang dianggap ilegal, masyarakat diminta segera menghubungi call center 110 atau langsung melapor ke kantor polisi setempat.
 
Sementara itu manajemen hotel, Indri Risti mengatakan sebelum pandemi COVID-19, hotel tersebut pernah menjadi tempat karantina dan latihan atlet MMA dari 12 negara beserta ofisial selama dua minggu sebelum event pertandingan berskala internasional One Championship.
 
Selain itu, hotel tersebut juga pernah menjadi venue pelatnas atlet Wushu Nasional, kejuaraan nasional Kick boxing dan juga kejuaraan tinju berskala internasional di ballroom hotel.
 
"Semua selalu harus memiliki izin keramaian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kepolisian," ucap Indri.
 
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @terang_media ajang kontes kecantikan sesama jenis atau transgender yang digelar di sebuah hotel di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
 
Peserta dalam kontes kecantikan itu mewakili berbagai daerah di Indonesia. Mereka semuanya merupakan transgender.
 
Kepolisian menyebut ajang kontes kecantikan sesama jenis atau transgender yang digelar di sebuah hotel di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak mengantongi izin.
 
"Terkait acara kontes tersebut, pihak penyelenggara tidak memiliki izin apapun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga: BPS Jakarta catat hotel bintang tiga jadi pilihan tamu Indonesia
Baca juga: JXB revitalisasi hotel dongkrak pendapatan daerah wisata Jakarta
Baca juga: PHRI DKI prediksi okupansi hotel selama Ramadhan turun 25 persen

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024