Perusahaan kelapa sawit setiap tahun bayar pajak sesuai ketentuan namun tidak ada dana bagi hasil masuk ke kas daerah,"Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator asal Kalimantan Tengah Hamdhani mendesak pemerintah pusat menerapkan kebijakan bagi hasil perkebunan dengan pemerintah daerah.
"Perusahaan kelapa sawit setiap tahun bayar pajak sesuai ketentuan namun tidak ada dana bagi hasil masuk ke kas daerah," kata Hamdhani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hamdhani menyebutkan, pemerintah pusat beralasan tidak menerapkan kebijakan bagi hasil tumbuhan perkebunan tidak tumbuh secara alami karena ada yang menanam.
Padahal, daerah Kalteng terkenal dengan kawasan penghasil kelapa sawit sehingga penerapan bagi hasil diharapkan mampu membangun infrastruktur di provinsi itu.
Hamdhani menyatakan, Pasal 11 Pasal 11 ayat (3) Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdapat enam sektor sumber daya alam yang dapat dibagi hasil keuntungan produksinya.
Keenam sektor itu, yakni kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas.
Namun Calon Legislator DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Kalteng itu mengungkapkan sektor kehutanan berbeda dengan perkebunan berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU itu Kalteng tidak menerima keuntungan bagi hasil.
Hamdhani menyebutkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun per tahun untuk pembangunan infrastruktur provinsi.
Sementara, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kisaran Rp600 miliar - Rp1 triliun per tahun untuk pembangunan infrastruktur pada 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.
Hamdhani menegaskan pihaknya telah berupaya agar sektor perkebunan dimasukkan ke dalam UU tersebut. Salah satu upaya dengan membentuk panitia khusus (pansus) DPR RI untuk membahas revisi UU itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014