Sampit (ANTARA) - KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan pengajuan penundaan pelantikan terhadap calon legislatif (caleg) terpilih yang tersangkut tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Selasa, menjelaskan, pihaknya telah mengajukan penundaan pelantikan tersebut terhadap caleg terpilih berinisial AU yang kini ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi telah kami ajukan permohonan penundaan pelantikannya,” kata Rifqi.
Menurut dia, pihaknya menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan akan dilaksanakannya pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 2024, yakni DPRD Kotim periode 2020-2029 pada 14 Agustus 2024. Sementara salah seorang caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim diduga terlibat tindak pidana korupsi.
 
Dia mengatakan sesuai Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi maka KPU setempat menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Usulan tersebut harus disertai dokumen pendukung, berupa surat informasi dari kejaksaan yang telah menetapkan caleg yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Dia mengatakan KPU Kotim telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD setempat untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku pengambil keputusan.
 
Rifqi pun menegaskan dalam hal ini KPU Kotim hanya sebatas menyampaikan usulan, sedangkan yang berhak melantik dan memasukkan nama caleg yang bersangkutan dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan caleg terpilih di wilayah itu adalah gubernur Kalteng.
 
“Yang jelas KPU sudah memenuhi kewajiban atau ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang terlibat tindak pidana korupsi. Adapun, untuk keputusan akhirnya adalah kewenangan gubernur,” ujarnya.

Ia mengatakan penundaan pelantikan yang dimaksud hanya terhadap caleg yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sementara terhadap caleg lainnya tetap dapat dilaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
 
Sebelumnya, pada Mei 2024 kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021-2023 mencuat dan menyeret nama Ketua KONI Kotim berinisial AU dan bendaharanya BP.
 
AU merupakan caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim pada Pemilu 2024. Setelah beberapa bulan kasus ini bergulir, baik AU maupun BP kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Baca juga: Ada caleg berstatus tersangka di Kotim
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim
Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024