Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku  syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.

Melalui informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya,  layanan ini beroperasi  pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut  lokasi layanan :

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. ​​​​​​Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. ​​​​​​​Jakbar di Mall Citraland;
  5. ​​​​​​​Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan saat di lokasi gerai serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

​​​​​​​Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi periksa orang tua dari anak yang bawa mobil lalu kecelakaan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024