Ada dua rumah sakit kelas B, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Dok II dan RSUD Abepura.
Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang akan memeriksa kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 merupakan rumah sakit kelas B di Kota Jayapura.

"Ada dua rumah sakit kelas B, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Dok II dan RSUD Abepura," ujar Ketua KPU Kabupaten Biak Joey Nicolas Lawalata di Biak, Senin.

Sesuai dengan aturan, kata dia, untuk pemeriksaan kesehatan paslon harus memenuhi standar peralatan, dokter, serta sarana dan prasarana alat kesehatan.

"Dari hasil penilaian dan aturan untuk pemeriksaan kesehatan paslon pilkada, akan dilakukan rumah sakit di Kota Jayapura," katanya.

Untuk memastikan rumah sakit yang terpilih, pihak KPU terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit setempat.

"Harapan KPU semua tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Hingga Senin (12/8) tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan sesuai dengan jadwal KPU RI.

Daftar pemilih sementara pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Papua dan Pemilihan Bupati/Wali Bupati Biak tercatat 101.238 pemilih dengan perincian 49.869 laki-laki dan 51.359 perempuan.

Baca juga: KPU Biak verifikasi dukungan paslon perseorangan Yesaya-Willem
Baca juga: Polres Biak-Papua terjunkan 300 personel pengamanan Pilkada 2024


Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:

1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024