Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo, mengatakan bahwa sejumlah anggota Dewan menolak rencana usulan pemerintah yang merevisi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena isinya sangat krusial bagi kehidupan pers di tanah air. "Usulan ini sendiri sudah dalam bentuk draft, tetapi belum resmi diajukan oleh pemerintah", katanya usai menjadi pembicara dalam seminar `Evaluasi dan Revitalisasi Peran KPI dan Dewan Pers dalam Pelaksanaan Kemerdekaan Pers di Indonesia`, di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa. Menurut dia, rencana untuk amandemen UU tentang Pers itu harus benar-benar diawasi oleh kalangan pers, karena jika tidak akan berbahaya bagi kehidupan dunia pers di tanah air, seperti, wartawan yang terkena sanksi penjara. Pasalnya, katanya, di dalam draft revisi dari UU tersebut disebutkan adanya keharusan pers registrasi atau dapat diartikan semua pers harus mendaftarkan diri. "Pers registrasi itu, memang berbeda dengan SIUPP, namun tetap saja dikhawatirkan bagi pers yang tidak mendaftarkan diri maka tidak akan bisa terbit", katanya. Dikatakannya paling berbahaya lagi dalam draft revisi UU tentang Pers itu menyebutkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pers yang melanggar UU Pers. "Oleh karena itu, keberadaan draft revisi UU itu sangat berbahaya, dan kita harus menolaknya", katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006