Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengeklaim membeli mobil mewah berupa Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, sebagai hadiah untuk kakaknya tersebut.

Pernyataan itu menjawab kesaksian Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deny Setianto yang mengungkapkan bahwa pembelian mobil mewah Alphard oleh Gazalba tidak dicantumkan dalam LHKPN.

"Makanya, kalau di LHKPN 2020 ada pengeluaran Rp2,02 miliar itu berkaitan dengan pembelian Alphard untuk hadiah kakak saya dan logam mulia," ujar Gazalba dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lantaran merupakan hadiah untuk sang kakak, Gazalba mengaku tak mencantumkan mobil mewah tersebut dalam harta bergerak pada LHKPN miliknya. Dalam laporan itu, tercatat harta bergerak Gazalba hanya sebuah mobil Toyota Avanza senilai Rp120 juta.

Terkait dengan tidak adanya laporan harta kekayaan berupa rumah di Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, dia menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022 saat tersandung kasus korupsi.

"Karena adanya masalah, jadi saya tidak sempat melapor lagi. Pelaporan LHKPN terakhir saya pada tahun 2021," tuturnya.

Baca juga: Kakak Gazalba teruskan pesan Nurdin Halid terkait pengurusan perkara
Baca juga: KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung


Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima Rp450 juta sehingga total gratifikasi senilai Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada bulan Maret 2020.

Selain itu, dia juga didakwa menyamarkan transaksi pembelian rumah di Citra Grand Cibubur senilai Rp7,71 miliar pada bulan Desember 2021 dengan hanya melaporkan pembelian sebesar Rp3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.

Atas perbuatannya, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024