Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan bahwa perempuan saat ini masih rentan mengalami diskriminasi hampir di semua bidang.

"Hampir di semua bidang ya," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Senin.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan lewat kebijakan-kebijakan yang diterbitkan.

Contohnya dengan hadirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya, serta hadirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW.

Ratifikasi ini menandai komitmen Indonesia pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu, UU tersebut juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.

"Perkembangan dari perjalanan 40 tahun banyak juga hal-hal kemajuan yang kita laporkan, tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa masih ada banyak hal yang menjadi catatan penting bagi kita," katanya.

Baca juga: KemenPPPA tegaskan pentingnya resiliensi anak hadapi perubahan iklim

Baca juga: KemenPPPA ajak semua pihak lindungi perempuan dan anak dari TPPO

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024