Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan implementasi kebijakan yang berprinsip perlindungan perempuan dapat dijalankan dengan pemahaman perspektif gender.

"Penguatan kapasitas SDM itu juga menjadi catatan penting utamanya dalam memastikan bahwa implementasi dari sisi regulasi kebijakan terutama undang-undang, peraturan pelaksana lainnya ini bisa berjalan dengan baik, tentunya dengan mengingatkan bahwa pemahaman perspektif gender itu penting," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementerian PPPA: Perlu kolaborasi K/L tingkatkan pemahaman isu gender

Pasalnya, menurut dia, peraturan sebaik apapun jika pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, maka hasilnya tidak akan optimal.

Untuk itu, kata dia, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman perspektif gender terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara layanan harus terus dilakukan.

"Penting pemahaman perspektif gender, itu tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga semua penyelenggara layanan dan SDM yang terkait dalam isu ini tentunya," kata dia.

Baca juga: Menteri Bintang ajak semua perkuat komitmen capai kesetaraan gender

Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW.

Ratna Susianawati menuturkan bahwa isu kesetaraan merupakan isu yang beririsan dengan kementerian/lembaga lain.

Baca juga: Ketua DPR suarakan kesetaraan gender jadi agenda prioritas global

"Bicara isu CEDAW ini cross cutting, tidak hanya di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejatinya ketika bicara isu perempuan ini adalah sama halnya ketika dalam konteks pembangunan, ini cross cutting," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024