Meskipun korban TPPO terbesar yang ditangani  bukan berasal dari warga Jakarta, Pemprov DKI ikut bertanggung jawab menangani para korban
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait keberadaan wilayahnya sebagai salah satu penerima dan transit terbesar korban TPPO.

“Kebijakan yang digunakan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kasus atau korban TPPO di  DKI Jakarta telah diperbaharui dari Pergub nomor 218 tahun 2010 menjadi Pergub nomor 64 tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan TPPO," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakarta Barat, Amien Haji di Jakarta,  Senin.

Kebijakan tersebut, kata Amien, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kasus  TPPO di Jakarta.

"Meskipun korban TPPO terbesar yang ditangani  bukan berasal dari warga Jakarta, Pemprov DKI ikut bertanggung jawab menangani para korban," kata Amien.

Amien menyebutkan dalam Pergub itu dijelaskan gugus tugas TPPO adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

“Melalui kegiatan penguatan gugus tugas TPPO tingkat Kota Jakarta Barat ini saya berharap seluruh anggota gugus tugas TPPO dan stakeholder  dapat meningkatkan koordinasi dalam bidang perencanaan, kerja sama dan pencegahan serta penanganan kasus TPPO,” ujar Amien.

Berdasarkan data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI, korban TPPO di Jakarta tahun 2023 sebanyak 37 orang, Kota Jakarta Barat 22 orang. Sedangkan tahun 2024 hingga Juli korban TPPO sebanyak 16 orang.
Baca juga: Keluarga korban TPPO Myanmar ajukan aduan masyarakat ke Bareskrim
Baca juga: Kemlu-Myanmar berkoordinasi terkait penyekapan warga Jaksel
Baca juga: Mensos Risma edukasi calon pekerja migran agar tidak jadi korban TPPO


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024