eklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusanJakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui pengajuan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap APBD Perubahan 2024 untuk mengkaji reklamasi Pulau Sampah.
"Baru kajian saja pasti akan ribut. Khusus di perubahan (APBD) untuk kajian pulau sampah harus ditunda terlebih dahulu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Senin.
Menurut dia, reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan, karena penanganan masih bisa dilakukan di darat dengan membangun tempat pembuangan sampah berkonsep kurangi, pakai, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R.
Isu pulau sampah kata Ida, tidak perlu lagi dilanjutkan untuk perubahan APBD 2024, karenanya Komisi D DPRD sepakat menghapus anggaran kajian pulau sampah senilai Rp250 juta lebih dari APBD Perubahan.
"Reklamasi untuk pulau sampah sangat tidak setuju, karena masih ada kegiatan di darat terkait TPS3R," tuturnya.
Ia menambahkan rencana kajian pulau sampah ini juga menjadi pintu masuk reklamasi dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, apalagi dampak yang akan ditimbulkan nantinya.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan dengan tidak disetujuinya anggaran untuk kajian pulau sampah dan adanya masukan dari DPRD DKI Jakarta, maka Pemprov akan mendiskusikan ulang rencana tersebut.
Yang pasti kata Asep bahwa rencana reklamasi pulau sampah bukan dikerjakan di kawasan Pulau Seribu, akan tetapi di sekitar pantai utara Jakarta.
"Kalau memang dalam pembahasan kali ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak dilanjutkan, maka kami akan diskusikan kembali di internal Pemprov DKI," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan usulan pembangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKJ untuk 100 tahun ke depan.
Mengingat Jakarta yang sudah tidak ada lagi lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.
Menurut Heru, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: DLH DKI bangun pulau sampah di Kepulauan Seribu pada 2027
Baca juga: Tanggapi pulau sampah DKI, KLHK harapkan hanya untuk tampung residu
Baca juga: DKI sebut pembangunan pulau untuk kelola sampah masih rencana
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024