"Kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama merupakan hal penting," kata Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk "40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia", di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong KemenPPPA masifkan sosialisasi CEDAW
Bintang Puspayoga mengatakan Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
"Ratifikasi ini menandai Indonesia siap berkomitmen pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: Kalyanamitra: Perlu peningkatan kapasitas lembaga negara terkait CEDAW
Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
Ia menambahkan bahwa dalam kerangka regulasi, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya serta hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Menteri PPPA: Lindungi pekerja perempuan dari diskriminasi-kekerasan
"Menjadi kekuatan dan kemajuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024