jika tertangkap lagi, maka akan menjalani sidang tindak pidana ringan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menindak juru parkir liar di Sawah Besar dengan memberikan sanksi menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
 
"Setelah kami amankan dan didata. Mereka kami minta  untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi jadi pak ogah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sawah Besar, Darwis Silitonga di Jakarta, Senin.
 
Darwis menyebut, pihaknya sudah mengingatkan agar mereka tidak lagi menjadi juru parkir liar. Bahkan, Darwis menegaskan jika tertangkap lagi, maka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
 
"Kalau mereka tertangkap lagi maka mereka akan menjalani sidang tipiring sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Darwis.
 
Menurut Darwis, keberadaan juru parkir liar dapat mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Pasalnya, keberadaan mereka justru bisa menimbulkan kemacetan.
 
"Jadi mereka itu buat macet lalu lintas. Semakin macet mereka berharap uang kepada pengendara karena mereka juga mengatur lalu lintas terhadap pengendara yang hendak memutar. Jadi modus mereka seperti itu," jelas Darwis
 
Dalam melakukan penindakan, Satpol PP Sawah Besar tidak mengenakan seragam dinas untuk bisa menangkap para juri parkir liar atau pak Ogah. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kejadian hal yang tidak diinginkan.
 
"Hari ini sengaja anggota yang menjaring pakai baju bebas agar mudah dijaring. Selain itu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pak ogah kabur saat melihat petugas. Kalau dia lari pas di jalan kan sangat bahaya bagi dirinya dan pengendara," ucap Darwis.
 
Adapun wilayah Kecamatan Sawah Besar ada enam titik yang dinilai rawan keberadaan juru parkir liar atau pak ogah. Seperti di Jalan Haji Samanhudi ada dua titik, lalu dua titik di Jalan Pangeran Jayakarta dan dua titik lainnya di Jalan Industri Raya.
 
Sementara itu, salah satu juru parkir liar yang terjaring razia bernama Muhamad Iswahyudin mengaku, dirinya diamankan petugas karena dianggap sebagai juru parkir liar atau pak ogah. Dirinya juga pernah mendapat peringatan dari petugas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar agar tidak menjadi pak ogah.
 
"Saya jarang jadi pak ogah. Ini hasil dari pak ogah saya berikan kepada orang tua untuk membelikan beras," ucap Iswahyudin.
 
Iswahyudin mengatakan dirinya sulit mendapatkan pekerjaan karena hanya tamatan SMP. Dia berharap, pemerintah bisa lebih peduli dan memberikan dirinya pekerjaan agar bisa hidup lebih layak.
 
"Saya mau kerja, dan saya tidak mau jadi jukir seperti ini. Tapi bagaimana ya orang saya susah dapat kerja," ungkap Iswahyudin.
Baca juga: Penertiban berlanjut, Dishub Jaksel jaring 112 jukir liar hingga Juni
Baca juga: Polisi identifikasi tiga pelaku juru parkir liar di Kawasan Istiqlal
Baca juga: Perhubungan Jakbar sanksi peringatan kepada 11 jukir liar di Kembangan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024