Kami beserta jajaran Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi tambahan ke sekolah-sekolah terkait pencegahan perundungan juga pencegahan judi online
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memetakan kondisi rawan judi online bagi anak termasuk memformulasikan langkah pencegahan dan penanganan anak yang terpapar.
“Kami beserta jajaran Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi tambahan ke sekolah-sekolah terkait pencegahan perundungan juga pencegahan judi online," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary di Jakarta, Senin.
Miftah mengatakan pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Judi Online yang Melibatkan Anak. Rapat itu melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Balai Rehabilitasi Sosial – Sentra Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Ia juga menyampaikan Dinas PPAPP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK dan Dinas Dukcapil untuk dapat memetakan data anak yang terlibat dalam kasus judi online.
Miftah menjelaskan pertemuan antar pemangku kepentingan ini akan diadakan setiap tiga bulan dalam rangka evaluasi agar capaian jangkauan ke anak dapat terukur.
Dinas PPAPP juga berkoordinasi dengan perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Miftah berharap sinergi ini terus dilakukan dalam upaya mencari metode pencegahan kasus judi online pada anak yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan dalam penanganan agar tidak menimbulkan stigma pada anak.
Sebagai informasi, Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2023.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2024, sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan sebanyak 2,2 juta kali transaksi.
Berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17 sampai 19 tahun (191.380 anak), 11 sampai 16 tahun (4.514 anak) dan di bawah 11 tahun (1.160 anak). Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak sebanyak 4.300 anak.
Baca juga: Disdik DKI hentikan KJP siswa yang terjerat judi daring
Baca juga: Pemkot Jakut gandeng polisi cegah judi daring
Baca juga: Polisi selidiki judi "online" yang pelakunya miliki ratusan kartu ATM
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024