Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani akan memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Selasa besok.

"Sudah disampaikan oleh penasihat hukum, yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa (13/8)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tessa berharap Miryam memenuhi komitmennya untuk hadir agar perkara yang sedang disidik KPK tersebut bisa segera dirampungkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan masyarakat.

"Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam SH pekan depan
Baca juga: KPK panggil eks Anggota DPR 2009-2014 MSH sidik perkara KTP-e

Baca juga: Mantan dirut PNRI dan ketua tim teknis KTP-el divonis 4 tahun penjara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024