Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, telah menetapkan 15 tersangka pemain judi jackpot yang ditangkap di kawasan Kampung Kubur, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Baru.

Pantauan di Polresta Medan, Sabtu, ke-15 pelaku judi yang diamankan tersebut, masih terus diperiksa oleh tim penyidik kepolisian itu.

Selain itu, keluarga dari tersangka kasus judi tersebut, belum kelihatan hadir di Mapolresta Medan.

Sedangkan, puluhan unit mesin judi jackpot sebagai barang bukti (BB) yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), masih kelihatan tersusun rapi di lantai II gedung Sat Reskrim.

Barang bukti mesin judi jackpot yang diamankan petugas itu, mencapai 70 unit dari beberapa tempat yang terpisah.

Petugas juga menyita 2 pucuk senjata airsoft gun jenis laras

panjang dan FN, serta senjata tajam berbentuk pedang yang didapat dari tersangka berinisial CL.


Polresta Gerebek Judi

Sebelumnya, Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan kembali melakukan penggerebekan judi jackpot di kawasan Kampung Kubur, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Baru, Jumat (21/3) sore.

Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba, ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan judi tersebut.

Menurut Purba, petugas mengamankan belasan pelaku judi, senjata airsoft gun, beberapa senjata tajam seperti tombak, dan puluhan unit mesin judi jackpot dan dingdong.

"Para pelaku judi yang tertangkap petugas dan sejumlah BB (barang bukti, red) dibawa ke Mapolresta Medan," ucap Purba. (M034/T007)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014