Bengkulu (ANTARA) -
Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu mengusulkan izin empat perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Seblat Provinsi Bengkulu sebagai area kunci gajah sumatera agar dicabut.
 
"Empat perusahaan itu yaitu PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT), dan PT Alno Agro Utama (AAU) demi menyelamatkan gajah sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dari kepunahan," kata perwakilan KSBAS Suarli Salrm saat memperingati Hari Gajah Sedunia, di Bengkulu, Senin.
 
KSBAS Bengkulu yang beranggotakan organisasi dari mahasiswa, komunitas, siswa, dan masyarakat sipil tersebut berharap pihak berwenang dapat mencabut izin pertambangan batubara PT Inmas Abadi di area seluas 4.050 hektare yang berada di habitat kunci gajah Seblat.
 
Hal yang sama juga mesti dilakukan kepada PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) dan PT Bentara Arga Timber (PT BAT) yang memiliki hak pengusahaan hutan seluas 44.476,15 hektare di Bentang Seblat.
 
Baca juga: BKSDA: Perlu penyadaran kembali pentingnya koridor gajah di Bengkulu
 
Mereka juga mengusulkan pencabutan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.
 
“Kami meminta KLHK untuk lebih serius menyelamatkan gajah sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa yang terancam punah ini,” kata Suarli.
 
Populasi gajah sumatera di Bengkulu mengalami penurunan drastis dari 100-150 pada 2008 menjadi tidak lebih dari 50 ekor saja pada 2024 ini. Populasi hanya tersebar di dua kantong, yaitu kantong Air Rami dan Air Teramang wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
 
Penurunan populasi, lanjut dia, salah satunya akibat kehilangan hutan sebagai “rumah” satwa langka tersebut. Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat ditemukan tiga ekor gajah mati dalam kurun 2020-2022.

Baca juga: Konsorsium Bentang Seblat petakan koridor gajah
 
Padahal, satwa gajah masuk ke dalam daftar merah spesies terancam punah (critically endangered) yang dikeluarkan Lembaga Konservasi Dunia-IUCN.
 
Gajah sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
 
Selain menjadi rumah terakhir gajah, Bentang Seblat seluas 323 ribu hektare juga memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.

Baca juga: Forum KEE Bengkulu tetapkan koridor gajah di Bentang Seblat
 
Menurut dia, berdasarkan pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada periode 2020-2023, seluas 31,1 ribu hektare dari 80.978 hektare area kunci habitat gajah di Bentang Seblat rusak akibat perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024