Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi

Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat yang memiliki video porno anak figur publik AD (24) untuk tidak menyebarluaskan agar tidak terkena sanksi pidana.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi itu ada, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana, apalagi mentransmisikan dan menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan, " katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya berinisial MRS (22) dan JE (35) itu motifnya adalah ekonomi dan telah dijadikan tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi, " katanya.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), '.

Kemudian jika seseorang mengunduh dan tidak segera menghapus file tersebut maka perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 6 UU Pornografi yakni menyimpan produk pornografi dan berdasarkan Pasal 32 UU Pornografi diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).

"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.

Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Baca juga: Polisi: Motif tersangka sebar video porno karena sakit hati
Baca juga: Polisi sudah identifikasi pemeran pria video porno anak figur publik
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut saksi akui sebagai pemeran video porno

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024