Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini masih menerima laporan masyarakat soal perilaku hakim, kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di DPR Selasa. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, Busyro menambahkan hampir setiap hari pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan KY dalam pengawasan terhadap hakim, KY tetap didatangi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan tentang perilaku hakim. "KY tak bisa menolak pengaduan itu, meski hal itu tak bisa ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan," katanya. Dikatakannya sejumlah laporan yang diterima sebelum keluarnya putusan MK, KY akan tetap melakukan proses penelitian dan pembahasan, meski hasilnya tak bisa ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan hakim, apalagi rekomendasi penjatuhan sanksi. Menurut Busyro, seluruh hasil analisis dan pembahasan laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti oleh KY jika peraturan perundangan yang berlaku atau hasil revisi UU KY kembali memberikan kewenangan kepada KY. Kekosongan hukum Menyikapi kekosongan hukum terkait dengan tugas-tugas pengawasan hakim oleh KY, kata Busyro, maka KY membentuk tim internal untuk merumuskan rancangan atau draf perubahan UU KY dan daftar inventarisasi masalah dari berbagai undang-undang terkait yang hasilnya akan diserahkan ke DPR sebagai bahan masukan. Dalam kesempatan itu Busyro juga mengatakan putusan MK yang "Mengebiri kewenangan KY mencerminkan pandangan MK yang berlandaskan pada teori klasik, yang hanya membagi kekuasaan ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. "Padahal teori modern yang diterapkan saat ini adalah pengakuan terhadap adanya komisi-komisi di luar ketiga cabang kekuasaan itu." katanya. Di Indonesia, pembentukan komisi-komisi untuk melengkapi praktek "check and balance" dalam bernegara juga merupakan cermin dari berlakunya teori modern tersebut, katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006