Mengingat dalam bekerja kadang orang tidak puas atau bosan dengan pekerjaan tertentu, dan ingin mencari pekerjaan lainJakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana, mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk merancang regulasi mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan atau eksternal.
"Jadi, perlu ada aturan pengikat tentang penahanan ijazah seperti itu agar potensi pengembangan diri yang berbasis ijazah tidak tersandera oleh kepentingan perusahaan yang tidak ingin karyawannya 'melarikan diri'," kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa ijazah merupakan hal yang melekat dengan gelar dan status pendidikan formal seseorang, sehingga seharusnya ijazah tidak perlu ditahan untuk kepentingan lain, kecuali pendidikan formal itu sendiri.
"Seperti seseorang yang mengikuti pendidikan, tetapi belum memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam proses pendidikan," jelasnya.
Baca juga: Kemenkumham nilai ada urgensi penyusunan regulasi penahanan ijazah
Menurut dia, dalam aspek pekerjaan seharusnya penahanan ijazah tidak diperlukan karena ada faktor individual.
"Mengingat dalam bekerja kadang orang tidak puas atau bosan dengan pekerjaan tertentu, dan ingin mencari pekerjaan lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menilai adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.
Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta (10/8), Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ucap Dhahana.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemalsuan SIM dan ijazah
Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, dirinya berpendapat bahwa penahanan ijazah berpotensi membatasi hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.
Ia mengakui bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Akan tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024