Tujuan kita adalah supaya produksi dalam negerinya ini termanfaatkan dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 dapat segera direalisasikan guna mendorong penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor infrastruktur ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, peraturan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga semakin banyak barang dan jasa dalam negeri yang digunakan dalam suatu proyek.

"Tujuan kita adalah supaya produksi dalam negerinya ini termanfaatkan dengan baik," ujar Dadan dalam Sosialiasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 secara daring di Jakarta, Senin.

Permen ESDM 11/2024 dibuat untuk mengatasi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT), terutama persoalan pendanaan yang berasal dari luar negeri.

Adapun beberapa lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud yaitu pembangkit listrik EBT, pembangkit listrik non EBT dan jaringan transmisi, jaringan distribusi serta gardu induk.

Aturan ini berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, serta satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa, apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Dadan menyampaikan, pemerintah tetap akan melindungi investor yang sudah menanamkan modalnya di dalam negeri, terutama terkait dengan proyek-proyek EBT.

"Kita juga mengatur dalam regulasi ini secara umum bagaimana kalau energinya diekspor, apapun yang ada di republik ini kan kita atur," kata Dadan.

Baca juga: KESDM resmi perpanjang izin ekspor konsentrat hingga akhir 2024
Baca juga: Menteri ESDM ungkap alasan revisi aturan penetapan harga gas industri
Baca juga: ESDM ungkap alasan terbitkan aturan nilai ekonomi karbon listrik

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024