Dalam implementasi aturan baru tersebut jangan sampai lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan masih mengkaji implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Kita belum berani bertindak. Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan)," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Didik menuturkan kajian terkait implementasi PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut bakal melibatkan instansi terkait meliputi Dinas Kesehatan DIY serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.

Melalui kajian tersebut, dia berharap muncul formula maupun aturan turunan yang lebih mendetail untuk diterapkan di sekolah-sekolah.

"Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," kata dia.

Menurut Didik, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sebatas soal penyediaan alat kontrasepsi semata.

Baca juga: Cendekiawan Aceh dorong ormas Islam uji materiil soal alat kontrasepsi

Lebih dari itu, aturan tersebut menekankan pemberian konsultasi, informasi, dan edukasi yang memadai terkait kesehatan reproduksi bagi siswa.

"Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK (bimbingan dan konseling) terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum," ucap Didik.

Menurut dia, materi kesehatan reproduksi selama ini juga telah disematkan melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) atau dikenalkan kepada siswa saat memasuki tahun ajaran baru di sekolah.

Didik menekankan agar dalam implementasi aturan baru tersebut jangan sampai lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.

"Termasuk kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan. Nah, itu kita hindarkan," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Kepala BKKBN tegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran
Baca juga: Menkes tegaskan alat kontrasepsi untuk remaja yang nikah dini


 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024