Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo di Ternate, Senin, menjelaskan bahwa Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang kapal Pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua yang akan di bawa ke Galela, Halmahera Utara.
Usai mendapat informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang akan mengambil narkoba tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, AR dan O menuju ke Sofifi menggunakan mobil calya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal Pelni yang dinaiki oleh FB," katanya.
Salat kapal dinaiki oleh FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, tidak lama kemudian FB turun bersama dengan barang bawaannya dan dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan Semut dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju pelabuhan semut menggunakan ojek.
Setelah ketiganya sampai di pelabuhan semut, personel Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan dua unit hp," katanya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono dihubungi, Senin, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut Ternate.
Menurutnya, saat ini kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Papua: 80 persen ganja yang beredar di Papua berasal dari PNG
Baca juga: TNI amankan pemuda bawa bibit ganja dari perbatasan RI-PNG
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024