Banjarnegara (ANTARA) – Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai miliaran rupiah hasil penindakan periode Mei 2023-Juni 2024. Pemusnahan digelar di Pendopo Kabupaten Banjarnegara, pada Senin, 05 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, ada beragam barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan, antara lain 2.280.707 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis, 200 gram tembakau iris (TIS), serta 13.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari seluruhnya diperkiraan nilai barangnya sebesar Rp3.134.953.895,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai, pajak rokok dan PPN sebesar Rp2.173.381.451,00.
“Seluruhnya merupakan hasil penindakan bersama instansi terkait di wilayah pengawasan kami, yakni Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas dengan memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” imbuhnya.
Menurut Agung, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan sinergi penindakan antarinstansi di bidang cukai. Pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan/pembatasan seperti narkotika, psikotropika dan barang kena cukai ilegal.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024