Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi VIII, tokoh lintas agama, dan pemangku kepentingan mengenai rencana penerbitan regulasi baru mengenai izin pendirian rumah ibadah.
 
"Alangkah eloknya sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkonsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga barang ini betul-betul matang dan tidak menjadi kebijakan yang kontraproduktif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, aturan baru yang mengatur bahwa izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) itu, berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.
 
“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah adalah bentuk pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kami khawatir masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horisontal di masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Kemenag rumuskan regulasi pendirian rumah ibadah

Ia mengatakan bahwa FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga masyarakat sipil yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat beragama agar berjalan secara harmonis dan aspiratif.
 
“Mencabut peran FKUB ini dikhawatirkan menimbulkan potensi resistensi di tengah-tengah masyarakat," kata dia.
 
Saat dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah saa ini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag.
 
Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
 
Perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor pada 23 Agustus 2023.
 
Saat itu, ia mengatakan dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.

Baca juga: Wapres tidak setuju syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB dihapus
Baca juga: MUI tunggu penjelasan utuh Kemenag soal pendirian rumah ibadah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024