Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra)  menyiapkan layanan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi para korban kekerasan perempuan dan anak.

Kepala DP3APPKB Provinsi Sultra Abdul Rahim saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan layanan yang akan diberikan kepada para korban itu ada beberapa jenis, yakni layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, dan penegakan hukum.

Baca juga: KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak oleh ayah kandung di Sultra

"Selanjutnya, kami juga ada layanan rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pemulangan, dan pendampingan tokoh agama," kata Rahim.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki dari beberapa jenis pengaduan tersebut, pengaduan terbanyak terdapat di Kota Baubau, kemudian Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

"Untuk jenis layanan kesehatan sebanyak 49 korban, daerah terbanyak, yaitu Kota Kendari, Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Layanan bantuan hukum sebanyak 45 korban dengan daerah terbanyak Kota Baubau, Kota Kendari dan Kabupaten Wakatobi," ujarnya.

Abdul Rahim mengungkapkan bahwa untuk layanan rehabilitasi sosial terdapat 14 korban di Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton, sedangkan untuk layanan penegakan hukum sebanyak 10 korban dengan daerah terbanyak Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur.

"Untuk layanan pemulangan sebanyak dua orang korban, yakni di Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Sedangkan dua layanan lainnya, yaitu reintegrasi sosial dan pendampingan tokoh agama tidak ada korban," kata Abdul Rahim.

Baca juga: Kasus kekerasan perempuan dan anak di Sultra meningkat saat pandemi

Baca juga: Kasus kekerasan dialami perempuan dan anak di Sultra menurun


Ia menjelaskan bahwa layanan yang disediakan oleh DP3APPKB Provinsi Sultra untuk para korban kekerasan tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang gratis untuk diakses oleh seluruh korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah Bumi Anoa.

"Layanan yang diberikan ini gratis atau tidak dipungut biaya kepada korban kekerasan," ujarnya.

Ia menambahkan untuk mendapatkan layanan dan pendampingan syaratnya, yakni surat pernyataan, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah, jika korbannya anak-anak bisa menggunakan kartu identitas anak (KIA).

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024