Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Utara (KPU Jakut) telah membuka kotak suara berisi formulir C1 pemilu legislatif di 37 tempat pemungutan suara (TPS) sesuai permintaan KPU RI sebagai alat bukti di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Daerah Pemilihan 2 DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
"Kami sudah melakukan pembukaan kotak suara sesuai surat perintah yang diberikan KPU RI untuk membuka kotak suara," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pembukaan kotak dilakukan pada Minggu (11/8) yang dihadiri partai peserta pemilu, kepolisian, TNI dan lainnya dan melihat secara langsung proses pembukaan dan proses dokumentasi serta penggandaan alat bukti.
Ia mengatakan pihaknya membuka kotak suara di 37 TPS di Jakarta Utara yang tersebar pada empat kelurahan di Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan ancaman ke Komisioner KPU Jakarta Utara
Keempat kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sukapura, Marunda, Semper Barat dan Cilincing.
Ia mengatakan proses pembukaan kotak berlangsung singkat, setelah kotak dibuka maka surat c1 hasil difoto lalu digandakan untuk dibawa ke persidangan.
"Nanti kami akan serahkan alat bukti ini kepada majelis hakim di persidangan PHPU ini," kata dia.
Sebelumnya KPU Jakarta Utara diminta membuka kontainer yang berisi hasil hasil pemilu legislatif 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1559/PY.01.1- SD/07/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal : Pembukaan Kotak Suara.
Baca juga: Diteror bangkai ayam, KPU Jakarta Utara lapor polisi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024