Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat.

"Tidak mengeluarkan SKCK tersebut sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

"Untuk itu, masyarakat diminta segera lapor. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan ada sanksi hukuman yang tegas," kata Kombes Pol. Hadi.

Tindakan tegas ini, menurut mantan Kepala Polres Biak ini, sebagai komitmen untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

"Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi setempat.

Patroli skala besar tersebut, kata dia, di seluruh Kota Medan, baik oleh Polrestabes Medan maupun polsek setempat, dan seluruh polres jajaran di Sumut. Hal ini untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitas tanpa adanya gangguan.

Oleh karena itu, pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) personel berpatroli jalanan serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca juga: Polda Sumut intensifkan patroli cegah geng motor resahkan warga
Baca juga: Polisi amankan 19 anggota geng motor di Semarang

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024