Wasior (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan 20 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat periode 2024-2029 telah lulus seleksi administrasi.

Wakil Ketua Pansel DPRK Teluk Wondama Yunus Sarumi di Wasior, Minggu, mengatakan, dari 38 calon DPRK yang diserahkan Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Teluk Wondama kepada Pansel DPRK untuk diseleksi, hanya 20 yang memenuhi syarat.

"Sebanyak 18 nama dinyatakan tidak lulus dengan berbagai alasan. Tidak ada nepotisme di dalam penentuan keputusan. Kami bekerja sesuai aturan main," kata Yunus.

Baca juga: Dewan Adat Papua Teluk Wondama serahkan berkas calon anggota DPRK

Ia menjelaskan, dari 38 orang tersebut hanya 34 orang yang dapat melanjutkan mengikuti seleksi administratif. Satu orang mengundurkan diri, satu orang dinyatakan gugur tahap awal karena hanya memiliki ijazah SMP, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari 34 calon DPRK tersebut, 14 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena sejumlah alasan. Antara lain karena dokumen persyaratan yang diserahkan tidak lengkap.

"Yang diminta (berkas) persyaratan itu enam (rangkap) tapi ada yang hanya dua, ada yang hanya tiga, berkas-berkas yang lain tidak ada. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali jadi nilainya nol," katanya.

Baca juga: Biak Numfor lakukan pemilihan enam calon anggota DPRK bulan ini

Selain itu, ada beberapa calon tidak lulus karena tidak menyertakan ijazah asli. Padahal pada syarat administrasi Pansel mewajibkan setiap calon melampirkan ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga ijazah terakhir.

"Ada beberapa yang memang tidak memenuhi itu sehingga tidak lolos. Selain itu ada nama yang tidak sesuai. Namanya beda-beda. Di satu berkas nama lain di berkas yang lain, nama lain juga," ujarnya.

Baca juga: DPRK Nagan Raya tuntaskan uji kepatutan 15 calon komisioner KPU/KIP

Dalam mengambil keputusan termasuk penilaian, Pansel tetap berpedoman pada Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Juga Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Mekanisme Pengangkatan.

“Kami bekerja secara objektif sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca juga: Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol

Ia menjelaskan, 20 calon yang lulus seleksi administratif kemudian melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan.

Adapun 20 calon anggota DPRK Teluk Wondama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai berita acara Pansel nomor : 007/Pansel-DPRK/TW/VII/2024 sebagai berikut :

Baca juga: KIP gandeng LPTQ uji baca Al-Qur'an bakal calon DPRK Banda Aceh

Aleda Yoteni, Amos Waropen, Andarias Inggesi, Celcius Manusaway, Dina Loisa Samberi, Hendrina Ayamiseba, Hofni Clemans Nunaki, Ingelce Imburi, Jermias Windesi, Kristina Anance Sayori, Malena Rimani Andoi, Margareta Kobosibaba.

Maria Debora Korwam, Marthinus Wiyai, Musa Korneles Sumuay, Nehemia Iba, Nomensen Benoni Urio, Otouw Kamodi, Ronny M. Suabey dan Septinus Untuh Jopari.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024