Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Samuel Ismoko (57) dituntut pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memimpin penyidikan saat memimpin penyidikan kasus L/C fiktif BNI Kebayoran Baru. Dalam pembacaan tuntutan pidana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahat Sihombing berpendapat bahwa Samuel Ismoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Dalam surat tuntutan pidana itu, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Brigjen Samuel Ismoko telah terbukti yaitu unsur barangsiapa, unsur memperkaya diri atau orang lain, unsur merugikan keuangan negara, unsur penyertaan serta, unsur pengulangan perbuatan pidana. "Terkait unsur mengakibatkan keuangan negara, perbuatan dilakukan dengan dilakukannya pemisahan tiga aset perkebunan milik Gramarindo, pencabutan blokir rekening PT Brocollin, penjualan aset Gramarindo berupa tanah di Cilincing tanpa pengawasan, serta permintaan dana pada BNI mengakibatkan kerugian negara," kata Sahat Sihombing. Penuntut Umum merinci, pencabutan blokir mengakibatkan Brocollin yang merupakan afiliasi Gramarindo Group itu bisa menarik dana sebesar Rp470 juta sedangkan penjualan tanah Cilincing seluas 40 ribu meter persegi yang total nilainya Rp 6,3 miliar hanya disetorkan ke BNI sebanyak Rp1 miliar karena tanpa pengawasan sedangkan sebesar Rp451 juta digunakan untuk operasional Direktorat II Eksus Bareskrim. Ismoko juga dinilai bersalah saat menerima dan mencairkan delapan lembar travel cek dari BNI senilai Rp200 juta dan dua cek dari atasannya senilai Rp50 juta yang mana 10 lembar travel cek itu merupakan sebagian pemberian BNI yang jumlah totalnya mencapai Rp1,250 miliar. Ismoko dinilai memperkaya diri maupun orang lain dalam hal ini penyidik di jajarannya serta pihak Gramarindo yang waktu itu ditangani Bareskrim. Perbuatan itu dinilai terjadi karena kewenangan dan jabatan yang dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga kepemimpinan Ismoko tidak berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006