pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Minggu, hanya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang dikutip di Jakarta, Minggu, menginformasikan bahwa layanan SIM buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut tiga lokasi SIM keliling di DKI Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:
  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang tepatnya di depan Kantor BJB Kebon Jeruk;
  3. Jakarta Utara di depan Mall Lippo Puri dari jam 06.00-10.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Polisi periksa orang tua dari anak yang bawa mobil lalu kecelakaan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024