Palu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim surat suara Pemilu Legislatif 2014 yang telah selesai disortir dan dinyatakan rusak sebanyak 2.171 lembar, kata pejabat berwenang setempat.

"Dipastikan surat suara rusak tidak bisa digunakan dan harus diganti kembali," kata Ketua KPU Palu, Marwan P Angku, Jumat.

Marwan mengatakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu untuk semua jenis DPD, DPRD Provinsi dan Kota serta DPR RI untuk Kota Palu telah selesai sejak 20 Maret 2014.

Secara rinci jumlah surat suara yang rusak dan perlu segera diganti kembali terdiri atas DPR RI sebanyak 40 lembar, DPRD Provinsi 39 lembar, DPRD Kota Palu 39 lembar dan DPD terbanyak mencapai 2.053 lembar.

Berita acara pengumuman hasil sortiran dan pelipatan surat suara di lakukan di Kantor KPU Palu di bilangan Jalan Balai Kota dan disaksikan Panwaslu dan Polres Palu.

Usai mengumumkan hasil sortiran dan pelipatan surat suara pemilu, selanjutnya, Ketua KPU Palu, Marwan menyerahkan kepada anggota Panwaslu dan juga kepolisian setempat.

Marwan mengatakan proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu dilakukan secara ketat dan sangat selektif tentu dengan melihat dan memperhatikan petunjuk yang ada.

Dalam menentukan surat suara yang cacat dan rusak, KPU sudah punya beberapa petunjuk sehingga proses sortir dan pelipatan berjalan lancar. Selama sortir dan pelipatan dilakukan oleh KPU tentu juga dijaga dan diawasi ketat dari Penwaslu dan petugas kepolisian.

Sementara Divisi Logistik KPU, Agussalim Wahid mengatakan semua surat suara yang dinyatakan rusak dan telah dibuatkan berita acaranya akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Dalam waktu secepatnya, KPU akan menyurati KPU Pusat untuk pergantian surat suara DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPR RI yang rusak.

"Satu-dua hari ini akan kami laporkan dan minta agar KPU Pusat mengganti surat suara rusak," kata Agussalim.

Pewarta: Anas Masa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014