Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta, Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT Panahatan seperti yang disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.
PT Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang, dan real estate.
Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal hanya Rp1 miliar.
Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga pengurus Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.
Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Mereka adalah Dina Zad, Sardinah dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK.
KPK juga sudah menyita aset Anas berupa dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali dan rumah Anas di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur yang juga diatasnamakan Atabik Ali.
Dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas disebut mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014