"Ibu Elisabeth lebih banyak di luar negeri daripada di kantor, sehingga tidak mengetahui pemberian uang kepada Ahmad Fathanah," kata Accounting Manager PT indoguna Utama, Melani Mulya, saat menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain itu, ia menambahkan Maria Elisabeth bukan satu-satunya orang yang berhak mengeluarkan uang di PT Indoguna.
"Di Indoguna setahu saya jika mau mengeluarkan uang, harus ada tanda tangan di antara empat orang yaitu Elisabeth, Soraya, Arya Abdi dan Erwin," katanya.
"Jadi kalau salah satu di antaranya tanda tangan, sudah dinyatakan berlaku," katanya.
Ketika ditanya jaksa, siapa dari empat orang yang memberikan tanda tangan pengeluaran uang untuk Ahmad Fathanah, Melanie menjawab Arya.
Pada sidang sebelumnya, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna, Juard Effendi menyatakan PT Indoguna Utama telah menjadi korban penipuan dari makelar yang bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
"Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," katanya.
Juard awalnya mengaku tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah itu dan membantah menyiapkan uang untuk Fathanah.
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa memberikan hadiah serta janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar.
Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian Elda Adiningrat, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Pertanian Suswono.
(R021/I007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014