Memang benar pada semester I 2024 penerbitan NIB di Kota Bengkulu mencapai 6.271 untuk pelaku usaha
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah menerbitkan 6.271 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di wilayah tersebut pada semester I atau Januari hingga Juni 2024.
 
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan penerbitan 6.271 NIB tersebut berdasarkan skala modal usaha yang terdiri atas sebanyak 6.250 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 21 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).
 
Untuk status penanaman modal terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 6.270 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.
 
"Memang benar pada semester I 2024 penerbitan NIB di Kota Bengkulu mencapai 6.271 untuk pelaku usaha," kata Irsan Setiawan saat dikonfirmasi di Bengkulu, Sabtu.
 
Dengan penerbitan NIB tersebut, pihaknya optimistis bahwa target investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara di Bengkulu capai Rp9,62 triliun

Baca juga: Bapenda: Realisasi penerimaan parkir Kota Bengkulu capai Rp1,5 miliar

 
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.
 
"Dengan kita lakukan pendampingan, pengawasan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha besar agar terukur," kata dia.
 
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun yang pada tahun sebelumnya Rp2 triliun.
 
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
 
Sebab LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
 
Sehingga, terang dia, LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.
 
"Tim kami secara terus menerus meminta laporan LKPM secara teratur dari perusahaan-perusahaan. Kita harapkan banyak investasi masuk ke Kota Bengkulu yang cukup besar, sehingga target investasi naiknya hampir 70 persen dapat tercapai," sebutnya.

Baca juga: Kemenkeu gelar bimtek pengelolaan dana insentif fiskal di Bengkulu

Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran KUR di Bengkulu capai Rp1,76 triliun

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024