Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, membenarkan Kejari Jaktim sudah menerima pelimpahan tahap dua kasus mobil toilet dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam kasus itu, ada lima tersangka, katanya.
Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan yang kemudian akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JAM Pidsus.
Kelima tersangka itu, yakni, Yolanda Daniel (Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani), Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran), dan Eko Bharuna (mantan Kepala Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta), Yusman Pasaribu (Direktur Utama PT. Astrasea Pasirindo) dan Aryadi (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).
Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,3 miliar.
(R021/H-KWR)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014